27 November 2023

ANGGARAN DASAR LEMBAGA ADAT DESA SUMBERSEKAR

 

 

 


  ANGGARAN DASAR LEMBAGA ADAT DESA SUMBERSEKAR

KECAMATAN DAU, KABUPATEN  MALANG

 

Pasal 1

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Lembaga Adat Desa Sumbersekar bernama LADES dibentuk pada tanggal 17 Agustus 2023, bertempat di Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

 

Pasal 2
BENTUK KELEMBAGAAN

Lembaga Adat Desa Sumbersekar adalah lembaga bentukan Pemerintah Desa Sumbersekar yang selanjutnya disebut sebagai LADES.

 

Pasal 3

WILAYAH KELEMBAGAAN

LADES berada di Desa Sumbersekar yang meliputi 4 dusun yaitu: Krajan, Precet, Banjartengah, Semanding.

 Pasal 4

WILAYAH WEWENANG

LADES mempunyai kewenangan mengaktualisasikan, mengembangkan, dan mengkonservasi kekayaan potensi budaya yang dimiliki Desa Sumbersekar yang tampak pada:

1.    Adat dan Tradisi

Adat dan tradisi adalah rangkaian tindakan atau perbuatan yang terikat pada aturan-aturan tertentu berdasarkan adat istiadat, agama dan kepercayaan yang diyakini oleh suatu kelompokmasyarakat yang dalam pelaksanaannya, selalu dikaitkan dengan maksud tertentu, waktu, tempat, perlengkapan, dan partisipanyang terlibat.

Kesenian

Kesenian atau seni adalah kegiatan atau perilaku ekspresif manusia yang menghasilkan karya keindahan dalam rangka pemuasan hasratnya akan keindahan, baik dalam bentuk perunjukan maupun non pertunjukan. Penggolongan bentuk seni tersebut terkait dengan media penyajian dan cara menikmatinya.

3.    Permainan Tradisional

Permainan tradisional adalah kegiatan yang diatur olehsuatuperaturan permainan yang merupakan warisan dari generasi terdahulu yang dilakukan manusia (terutama anak-anak) dengan tujuan untuk mendapatkan kegembiraan. Permainan  tradisional secara bendawi (properti yang dipakai) terkadang dapat dikategorikan sebagai karya seni kriya, iringan lagu dapat dikategorikan sebagai karya seni sastra dan aktivitas permainan sering kali dipertontonkan sebagai suatu pertunjukan.

Bahasa

Bahasa adalah bahasa Jawa yaitu bahasa yang dipakai secara turun- temurun oleh masyarakat di Desa Sumbersekar dan Suku Jawa pada umumnya, sebagai sarana komunikasi dan ekspresi budaya.

5.    Kerajinan

Kerajinan adalah benda buatan manusia yang pada dasarnyamemiliki nilai seni namun dalam proses produksinyadilakukansecara massal dan penggunaannya lebih fungsional.

6.    Kuliner

Kuliner adalah proses kegiatan atau hasil kegiatanuntukmenghasilkan suatu jenis makanan tertentu.

7.    Penataan Ruang, Bangunan, dan Lingkungan

Penataan ruang, bangunan, dan lingkungan yang berkarakterkhaslokal adalah suatu kawasan atau wilayah sebagai karyabudayayang diwujudkan dalam bentuk penataan ruang permukimandanbangunan menandai kesadaran penghuninya dalammengapresiasi alam lingkungan berdasarkan kearifanbudayalokal yang dimiliki secara turun temurun.

8.    Warisan Budaya. Warisan budaya adalah benda, bangunan, struktur, situs, kawasan di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaanya karena memiliki nilai penting yang telahtercatatdi Daftar Warisan Budaya Daerah tetapi belum ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

  

Pasal 5

DASAR

Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun berazas  Pancasila dan Undang- Undang 1945

 

Pasal 6

VISI DAN MISI Visi Visi Lembaga Adat  Sumbersekar:

1.     Terbentuknya  masyarakat  yang  mandiri,  terbuka,  berkesadaran  hukum  dan lingkungan,   menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi mengedepankan watak dan moral yang beradab, memiliki etos kerja dan semangat kekaryaan , serta disiplin yang tinggi berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila;

2.     Sebagai alat kontrol sosial dan penyeimbang pemerintahan dalam menentukan arah kebijakan publik.

Misi Lembaga Adat Masyarakat Sumbersekar

1.      Menampung aspirasi dan keluhan masyarakat;

2.       Mengupayakan pengembangan kreativitas dan kualitas Sumber Daya Manusia di kalangan generasi muda sebagai Anak Bangsa yang berperilaku luhur dan bangga sebagai warga Negara Indonesia;

3.     Menjalin kemitraan di lingkup Pemerintah serta senantiasa memberikan kontribusi sebagai alat kontrol dalam menjalankan roda pemerintahan Desa.

 

Pasal 7

TUJUAN ORGANISASI

  Tujuan Organisasi adalah:

1.    Mewujudkan terbinanya nilai-nilai budaya yang memperkuat kepribadian bangsa, mempertebal harga diri dan memperkokoh jiwa persatuan;

2.    Menumbuhkan kemampuan masyarakat untuk menjaring dan menyerap nilai- niai budaya yang positif.

3.    Menanamkan disiplin, jiwa patriotisme dan kebanggaan nasional guna mendorong kemampuan untuk berkembangdengan kekuatan sendiri dan memperkuat ketahanannasional.

4.    Menggali, melindungi, memelihara, mengembangkan dan memanfaatkan kebudayaan sehingga memperkuat karakter dan identitas masyarakat Desa Sumbersekar.

5.    Menjadikan Kebudayaan sebagai salah satu tatanan kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara.

Melestarikan dan meningkatkan ekspresi dan apresiasi seni budaya masyarakat Panggungharjo dengan menyelenggarakanevent budaya.

7.   Mendorong dan mengembangkan kegiatan industri pariwisata berbasis budaya dan industri penunjangnya.

Menjalin kerjasama dengan pemerintah dan lembaga-lembaga kebudayaan baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional.

 

Pasal 8

FUNGSI

Fungsi lembaga Adat Desa Sumbersekar :

1.    Membantu mengembangkan potensi budaya di lingkup Desa Sumbersekar.

2.    Menyalurkan minat dan bakat, serta menanamkan nilai-nilai luhur kebudayaan masyarakat.

3.      Melakukan konservasi kekayaan potensi budaya di lingkup desa Sumbersekar.

 

   

Pasal 9

PENGURUS PENGELOLA

 

1. Pengurus Lembaga Adat Sumbersekar  terdiri atas Pengarah dan pengelola harian

2. Pengarah sebagaimana dimaksud ayat 1 terdiri dari 3 (tiga) unsur, meliputi:

a. Pemerintah Desa

c. Tokoh Masyarakat; dan/atau

d. Tokoh Budaya

3. Pengelola harian sebagaimana dimaksud ayat 1 terdiri dari :

a. Ketua;

b. Sekretaris;

c. Bendahara; dan

d. Seksi-seksi tertentu sesuai kebutuhan

 

Pasal 10

TUGAS PENGURUS PENGELOLA

 

Pengelola LADES memiliki tugas melakukan pengelolaan kekayaan dan keragaman budaya di Desa Sumbersekar.

 

Pasal 11

FUNGSI PENGURUS PENGELOLA

Pengurus Pengelola LADES memiliki fungsi:

1.    Perencanaan program dan kegiatan pengelolaan Desa Budaya

2.    Pelaksanaan program dan kegiatan

3.    Membantu pelaksanaan program dan kegiatan Desa Budaya

4.    Pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan kepada Pemerintah Desa Sumbersekar dan Dinas Kebudayaan Kabupaten Malang setiap akhir tahun anggaran.

 

Pasal 12

PEMBENTUKAN PENGURUS PENGELOLA

1.    Kepengurusan Pengelola Desa Budaya Bumi Panggung dibentukdengan tata cara pemilihan secara demokrasi penuh melalui musyawarah pengurus LADES.

2.    Pemilihan pengurus LADES dilakukan dengan cara pengumpulan suara terbanyak.

3.    Setiap pengurus LADES yang hadir dalam musyawarah pengelola mempunyai 1 (satu) hak suara.

4.    Pengurus pengelola desa budaya yang mendapatkan suara terbanyak pertama menjadi Ketua, terbanyak kedua menjadi Sekretaris, terbanyak ketiga menjadi Bendahara.

5.    Seksi-seksi yang dibutuhkan dapat dibentuk dalam musyawarah pengurus pengelola berikutnya.

 

Pasal 13

PENGUKUHAN PENGURUS PENGELOLA

1.    Pengurus LADES terpilih dikukuhkan oleh Kepala Desa Sumbersekar

2.    Pengukuhan Pengurus LADES terpilih dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Sumbersekar.

 

Pasal 14

MUSYAWARAH PENGURUS PENGELOLA

Musyawarah LADES adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam Desa Sumbersekar.

 

Pasal 15

MUSYAWARAH LUAR BIASA

Musyawarah Luar Biasa dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah pengurus pengelola.

 

Pasal 16

KEABSAHAN

Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah pengurus pengelola.

Pasal 17

WEWENANG

Musyawarah pengurus LADES mempunyai wewenang, yaitu:

1.     Mengubah, menyempurnakan, mengesahkan dan menetapkanAD/ART Desa Sumbersekar.

2.     Mengubah, memilih, mengesahkan dan menetapkan susunan pengurus LADES.

3.     Menilai jalannya kepemimpinan pengelola untuk setiap pergantian masa kerja, serta meminta pertanggungjawaban dari pengelola.

4.     Membuat serta menetapkan perencanaan program kegiatan LADES untuk dilaksanakan bersama dengan penuhtanggung jawab.

 

 

Pasal 18

LAMA MASA BHAKTI

Masa bhakti pengurus pengelola lembaga adalah selama 6(enam)Tahun. Bisa dipilih kembali selama 2 periode.

 

Pasal 19

SUMBER DANA

3. APBD Kabupaten Malang

4. APBD Sumbersekar

5. Pendapatan lainnya yang dianggap sah.

6. Donatur

7. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat

 

Pasal 20

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar Dewan

Pengarah dan pengurus.

                                                                                         Pasal 21

     PEMBUBARAN

   Lembaga  Adat  dapat  dibubarkan  oleh  Musyawarah  Besar  Dewan  Pengarah  dan pengurus.

 

Pasal 22

 

 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran Lembaga Adat diatur dalam Anggaran

Rumah Tangga.

   

Pasal 23

PENUTUP

  Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah

Tangga.

  

Ditetapkan di : Sumbersekar

Tanggal         : 7 September 2023

 

 


Mengetahui Kepala desa Sumbersekar

 

  

(………………………….)


Atas nama seluruh anggota Lembaga

Adat Sumbersekar. Ketua,

 

 

Moh. Khotib

 

 

 

.


 


Popular Posts