KECAMATAN DAU, KABUPATEN MALANG
Pasal 1
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Lembaga Adat
Desa Sumbersekar bernama LADES dibentuk pada tanggal 17 Agustus 2023, bertempat
di Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Pasal
2
BENTUK KELEMBAGAAN
Lembaga Adat
Desa Sumbersekar adalah lembaga bentukan Pemerintah Desa
Sumbersekar yang selanjutnya disebut sebagai LADES.
Pasal 3
WILAYAH KELEMBAGAAN
LADES berada di Desa
Sumbersekar yang meliputi 4 dusun yaitu: Krajan, Precet, Banjartengah,
Semanding.
WILAYAH WEWENANG
LADES mempunyai kewenangan mengaktualisasikan, mengembangkan, dan mengkonservasi kekayaan potensi budaya yang dimiliki Desa Sumbersekar yang tampak pada:
1. Adat dan Tradisi
Adat dan
tradisi adalah rangkaian tindakan atau perbuatan yang terikat pada
aturan-aturan tertentu berdasarkan adat istiadat, agama dan kepercayaan yang
diyakini oleh suatu kelompokmasyarakat yang dalam pelaksanaannya, selalu
dikaitkan dengan maksud tertentu, waktu, tempat, perlengkapan, dan partisipanyang
terlibat.
Kesenian
Kesenian atau seni adalah kegiatan atau perilaku ekspresif manusia yang menghasilkan karya keindahan dalam rangka pemuasan hasratnya akan keindahan, baik dalam bentuk perunjukan maupun non pertunjukan. Penggolongan bentuk seni tersebut terkait dengan media penyajian dan cara menikmatinya.
3.
Permainan Tradisional
Permainan tradisional adalah kegiatan yang diatur olehsuatuperaturan permainan yang merupakan warisan dari generasi terdahulu yang dilakukan manusia (terutama anak-anak) dengan tujuan untuk mendapatkan kegembiraan. Permainan tradisional secara bendawi (properti yang dipakai) terkadang dapat dikategorikan sebagai karya seni kriya, iringan lagu dapat dikategorikan sebagai karya seni sastra dan aktivitas permainan sering kali dipertontonkan sebagai suatu pertunjukan.
Bahasa
Bahasa adalah
bahasa Jawa yaitu bahasa yang dipakai secara turun- temurun oleh masyarakat di Desa
Sumbersekar dan Suku Jawa pada umumnya, sebagai sarana komunikasi dan ekspresi
budaya.
5.
Kerajinan
Kerajinan
adalah benda buatan manusia yang pada dasarnyamemiliki nilai seni namun dalam
proses produksinyadilakukansecara massal dan penggunaannya lebih fungsional.
6.
Kuliner
Kuliner
adalah proses kegiatan atau hasil kegiatanuntukmenghasilkan suatu jenis makanan
tertentu.
7.
Penataan Ruang, Bangunan, dan Lingkungan
Penataan
ruang, bangunan, dan lingkungan yang berkarakterkhaslokal adalah suatu kawasan
atau wilayah sebagai karyabudayayang diwujudkan dalam bentuk penataan ruang
permukimandanbangunan menandai kesadaran penghuninya dalammengapresiasi alam
lingkungan berdasarkan kearifanbudayalokal yang dimiliki secara turun temurun.
8.
Warisan Budaya. Warisan budaya adalah benda, bangunan,
struktur, situs, kawasan di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaanya
karena memiliki nilai penting yang telahtercatatdi Daftar Warisan Budaya Daerah
tetapi belum ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
Pasal
5
DASAR
Lembaga Adat Masyarakat Indonesia Membangun berazas
Pancasila
dan Undang-
Undang 1945
Pasal 6
VISI DAN MISI Visi Visi Lembaga Adat Sumbersekar:
1. Terbentuknya masyarakat
yang
mandiri,
terbuka,
berkesadaran
hukum dan
lingkungan,
menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi mengedepankan watak
dan moral yang beradab, memiliki
etos kerja dan
semangat kekaryaan , serta
disiplin
yang
tinggi berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila;
2. Sebagai alat kontrol sosial dan penyeimbang pemerintahan dalam menentukan
arah
kebijakan
publik.
Misi Lembaga Adat Masyarakat Sumbersekar
1. Menampung aspirasi dan keluhan masyarakat;
2. Mengupayakan pengembangan kreativitas dan kualitas Sumber Daya Manusia di kalangan generasi muda sebagai Anak Bangsa
yang berperilaku luhur dan bangga
sebagai warga
Negara Indonesia;
3.
Menjalin kemitraan di lingkup Pemerintah serta senantiasa memberikan kontribusi sebagai alat kontrol dalam menjalankan roda pemerintahan Desa.
Pasal 7
TUJUAN ORGANISASI
1. Mewujudkan terbinanya nilai-nilai
budaya yang memperkuat kepribadian bangsa, mempertebal harga diri dan
memperkokoh jiwa persatuan;
2. Menumbuhkan kemampuan masyarakat
untuk menjaring dan menyerap nilai- niai budaya yang positif.
3. Menanamkan disiplin, jiwa
patriotisme dan kebanggaan nasional guna mendorong kemampuan untuk berkembangdengan
kekuatan sendiri dan memperkuat ketahanannasional.
4. Menggali, melindungi, memelihara,
mengembangkan dan memanfaatkan kebudayaan sehingga memperkuat karakter dan identitas
masyarakat Desa Sumbersekar.
5. Menjadikan Kebudayaan sebagai salah
satu tatanan kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara.
6 Melestarikan dan meningkatkan
ekspresi dan apresiasi seni budaya masyarakat Panggungharjo dengan
menyelenggarakanevent budaya.
7. Mendorong dan mengembangkan kegiatan
industri pariwisata berbasis budaya dan industri penunjangnya.
Menjalin kerjasama dengan pemerintah dan lembaga-lembaga kebudayaan baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional.
Pasal 8
FUNGSI
Fungsi lembaga Adat
Desa Sumbersekar :
1. Membantu mengembangkan potensi budaya di lingkup
Desa Sumbersekar.
2. Menyalurkan minat dan bakat, serta menanamkan nilai-nilai
luhur kebudayaan masyarakat.
3. Melakukan konservasi kekayaan potensi budaya di
lingkup desa Sumbersekar.
Pasal 9
PENGURUS PENGELOLA
1. Pengurus Lembaga Adat Sumbersekar terdiri atas Pengarah dan pengelola harian
2. Pengarah sebagaimana dimaksud ayat 1 terdiri
dari 3 (tiga) unsur, meliputi:
a. Pemerintah Desa
c. Tokoh Masyarakat; dan/atau
d. Tokoh Budaya
3. Pengelola harian sebagaimana dimaksud ayat 1
terdiri dari :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara; dan
d. Seksi-seksi tertentu sesuai kebutuhan
Pasal 10
TUGAS PENGURUS PENGELOLA
Pengelola LADES memiliki tugas melakukan pengelolaan
kekayaan dan keragaman budaya di Desa Sumbersekar.
Pasal 11
FUNGSI PENGURUS PENGELOLA
Pengurus Pengelola LADES memiliki fungsi:
1. Perencanaan program dan kegiatan pengelolaan
Desa Budaya
2. Pelaksanaan program dan kegiatan
3. Membantu pelaksanaan program dan kegiatan Desa
Budaya
4. Pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan
kepada Pemerintah Desa Sumbersekar dan Dinas Kebudayaan Kabupaten Malang setiap
akhir tahun anggaran.
Pasal 12
PEMBENTUKAN PENGURUS
PENGELOLA
1. Kepengurusan Pengelola Desa Budaya Bumi Panggung
dibentukdengan tata cara pemilihan secara demokrasi penuh melalui musyawarah
pengurus LADES.
2. Pemilihan pengurus LADES dilakukan dengan cara pengumpulan
suara terbanyak.
3. Setiap pengurus LADES yang hadir dalam musyawarah
pengelola mempunyai 1 (satu) hak suara.
4. Pengurus pengelola desa budaya yang mendapatkan
suara terbanyak pertama menjadi Ketua, terbanyak kedua menjadi Sekretaris,
terbanyak ketiga menjadi Bendahara.
5. Seksi-seksi yang dibutuhkan dapat dibentuk dalam
musyawarah pengurus pengelola berikutnya.
Pasal 13
PENGUKUHAN PENGURUS PENGELOLA
1. Pengurus LADES terpilih dikukuhkan oleh Kepala
Desa Sumbersekar
2. Pengukuhan Pengurus LADES terpilih dituangkan dalam
Surat Keputusan Kepala Desa Sumbersekar.
Pasal 14
MUSYAWARAH PENGURUS PENGELOLA
Musyawarah LADES adalah pemegang kekuasaan tertinggi
dalam Desa Sumbersekar.
Pasal 15
MUSYAWARAH LUAR BIASA
Musyawarah Luar Biasa dilaksanakan atas
permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah pengurus
pengelola.
Pasal 16
KEABSAHAN
Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah pengurus pengelola.
Pasal 17
WEWENANG
Musyawarah pengurus LADES mempunyai wewenang,
yaitu:
1. Mengubah, menyempurnakan, mengesahkan dan
menetapkanAD/ART Desa Sumbersekar.
2. Mengubah, memilih, mengesahkan dan menetapkan
susunan pengurus LADES.
3. Menilai jalannya kepemimpinan pengelola untuk
setiap pergantian masa kerja, serta meminta pertanggungjawaban dari pengelola.
4. Membuat serta menetapkan perencanaan program kegiatan
LADES untuk dilaksanakan bersama dengan penuhtanggung jawab.
Pasal 18
LAMA MASA BHAKTI
Masa bhakti pengurus pengelola lembaga adalah
selama 6(enam)Tahun. Bisa dipilih kembali selama 2 periode.
Pasal 19
SUMBER DANA
3. APBD Kabupaten Malang
4. APBD Sumbersekar
5. Pendapatan lainnya yang dianggap sah.
6. Donatur
7. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat
Pasal
20
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar Dewan
Pengarah dan pengurus.
PEMBUBARAN
Pasal 22
Rumah
Tangga.
Pasal 23
PENUTUP
Tangga.
Ditetapkan di : Sumbersekar
Tanggal : 7
September 2023
Mengetahui Kepala
desa
Sumbersekar
(………………………….)
Atas nama
seluruh
anggota Lembaga
Adat Sumbersekar. Ketua,
Moh. Khotib
.