27 November 2023

Anggaran Rumah Tangga LADES Sumbersekar

                                                                 ANGGARAN RUMAH TANGGA

 Pasal 1

NAMA LEMBAGA

Nama lembaga yaitu Lembaga Adat Desa Sumbersekar disingkat LADES

 Pasal 2

LAMBANG LEMBAGA

Logo Lembaga adat Desa Sumbersekar


  

Segi tiga warna warni & teratai   

:

kesatuan warga dengan keaneka ragaman budaya, agama, sosial.

Tulisan LADES         

:

singkatan dari “Lembaga Adat Desa”

Latar warna putih                           

:

ketulusan melayani masyarakat

Bulu merak           

:

keberuntungan, kasih sayang, kebaikan hati, dan kesabaran

Makna  sarang lebah

:

tempat warga guyub rukun

 

Pasal 3

HAK PENGURUS

1.    Menyampaikan dan menerima pendapat/aspirasi dankeinginanbaik lisan maupun tulisan untuk kemajuan Desa Sumbersekar.

2.    Menggunakan hak suara dalam rapat atau musyawarah pengurus.

3.    Menggunakan fasilitas sarana dan prasarana lembaga yang ada selama sedang tidak digunakan untuk kepentingan lembaga dan masyarakat.

4.    Memperoleh sertifikat penghargaan di masa akhir periode ke pengurusan.

 

 Pasal 4

KEWAJIBAN PENGURUS

1.   Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijaksanaan lembaga.

2.   Mentaati peraturan lembaga serta menjunjung tinggi disiplin yang ditetapkan.

3.   Menjalankan tugas-tugas yang diberikan dan atau yang digariskan oleh keputusan LADES.

4.   Menghadiri rapat sesuai aturan yang berlaku.

5.   Mengikuti kegiatan minimal 3 (tiga) kali dalam setiap triwulan

6.   Berpartisipasi secara aktif dalam forum lembaga baik secara daring maupun luring.

7.   Membuat rencana dan laporan pelaksanaan program maupun kegiatan atas bidang yang ditanganinya setiap bulannya.

  

Pasal 5

SYARAT PENGURUS

 

Syarat-syarat pengurus:

1.    Seluruh masyarakat Desa Sumbersekar yang mempunyai perhatian terhadap budaya.

2.    Mematuhi peraturan dan adat istiadat yang berlakudi Desa Sumbersekar, serta peraturan Pemerintah.

3.    Menyetujui dan menerima serta mengamalkan azas, ciri, sifat dan tujuan dari Desa Sumbersekar.

 

Pasal 6

PENGANGKATAN PENGURUS

 

Calon Pengurus diangkat menjadi pengelola melalui Surat Keputusan Kepala Desa Sumbersekar

 

Pasal 7

PEMBERHENTIAN PENGURUS

 

1.      Mengundurkan diri.

2.      Melanggar Hukum Negara, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan tata-tertib lembaga.

3.      Tidak aktif dalam lembaga selama 3 (tiga) bulan

4.      Meninggal dunia.

 

 Pasal 8

SANKSI

1.    Peringatan secara lisan dan tulisan.

2.    Pembebasan tugas.

3.    Pemberhentian sementara.

4.    Pemberhentian.

 Pasal 9

PENYELENGGARA PEMBINAAN

 

Desa Sumbersekar berhak mendapatkan pembinaan yang diselenggarakan oleh:

1.    Dinas Kebudayaan Kabupaten Malang

2.    Kecamatan Dau, Kabupaten Malang

3.    Pemerintah Desa Sumbersekar

 

Pasal 10

BENTUK PEMBINAAN

 

1. Peningkatan manajemen

2. Peningkatan wawasan dan keterampilan teknis

3. Dukungan promosi dan informasi

4. Fasilitasi sarana dan prasarana

5. Fasilitasi penyelenggaraan event dan kompetisi

6. Pengkajian pengembangan

7. Pendampingan tenaga teknis

 

Pasal 11

KEGIATAN PEMBINAAN

 

1. Pembinaan peningkatan manajemen dilakukan antara lain dengan:

a. Pelatihan di bidang manajerial

b. Pelatihan di bidang pengembangan jaringan

c. Pendampingan organisasi

d. Studi banding

2. Pembinaan peningkatan wawasan dan keterampilan teknis dilakukan antara lain dengan:

a. Sosialisasi program

b. Lokakarya

c. Pelatihan keterampilan

d. Pendampingan

3. Bentuk dukungan promosi dan informasi sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan:

a. Pembuatan material informasi (buletin, brosur, website)

b.Pembuatan dan pemutakhiran basis data

c. Pameran dan pergelaran

d.Pendokumentasian kegiatan

e. Pengembangan kerja sama dengan pemangku kepentingan. Pemanfataan teknologi informasi

4. Bentuk fasilitasi sarana dan prasarana antara lain dapat berupa:

a. Pembangunan sarana prasarana kegiatan budaya

      b.Penyediaan aksesibilitas dan prasarana lingkungan

      c.Bantuan kostum dan peralatan budaya

5. Penyelenggaraan event dan kompetisi dilakukan dalam bentuk:

a. Gelar potensi  Budaya Desa Sumbersekar

b. Lomba Desa Budaya Desa Sumbersekarr

c. Kompetisi jenis potensi budaya Desa Sumbersekar

6. Pembinaan dalam bentuk pengkajian pengembangan berupa Rencana Aksi Pengelolaan  Budaya Desa dan Rencana Induk Pengembangan Desa Sumbersekar.

7. Pembinaan dalam bentuk pendampingan tenaga teknis dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan Kabupaten Malang sesuai dengan ketersediaan tenaga pendamping teknis.

 

Pasal 12

PENUTUP

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Desa Sumbersekar akan diatur kemudian.


Popular Posts