ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 1
NAMA LEMBAGA
Nama lembaga yaitu Lembaga Adat Desa Sumbersekar
disingkat LADES
Pasal 2
LAMBANG LEMBAGA
Segi tiga warna warni
& teratai |
: |
kesatuan warga dengan
keaneka ragaman budaya, agama, sosial. |
Tulisan LADES
|
: |
singkatan dari “Lembaga
Adat Desa” |
Latar warna putih
|
: |
ketulusan melayani
masyarakat |
Bulu merak
|
: |
keberuntungan, kasih
sayang, kebaikan hati, dan kesabaran |
Makna sarang lebah |
: |
tempat warga guyub rukun |
Pasal 3
HAK PENGURUS
1.
Menyampaikan
dan menerima pendapat/aspirasi dankeinginanbaik lisan maupun tulisan untuk
kemajuan Desa Sumbersekar.
2.
Menggunakan
hak suara dalam rapat atau musyawarah pengurus.
3.
Menggunakan
fasilitas sarana dan prasarana lembaga yang ada selama sedang tidak digunakan
untuk kepentingan lembaga dan masyarakat.
4.
Memperoleh
sertifikat penghargaan di masa akhir periode ke pengurusan.
Pasal 4
KEWAJIBAN PENGURUS
1. Melaksanakan tujuan,
fungsi dan kebijaksanaan lembaga.
2. Mentaati peraturan lembaga
serta menjunjung tinggi disiplin yang ditetapkan.
3. Menjalankan tugas-tugas
yang diberikan dan atau yang digariskan oleh keputusan LADES.
4. Menghadiri rapat sesuai
aturan yang berlaku.
5. Mengikuti kegiatan
minimal 3 (tiga) kali dalam setiap triwulan
6. Berpartisipasi secara
aktif dalam forum lembaga baik secara daring maupun luring.
7. Membuat rencana dan
laporan pelaksanaan program maupun kegiatan atas bidang yang ditanganinya
setiap bulannya.
Pasal 5
SYARAT
Syarat-syarat pengurus:
1.
Seluruh masyarakat Desa Sumbersekar yang
mempunyai perhatian terhadap budaya.
2.
Mematuhi peraturan dan adat istiadat yang
berlakudi Desa Sumbersekar, serta peraturan Pemerintah.
3.
Menyetujui dan menerima serta mengamalkan azas,
ciri, sifat dan tujuan dari Desa Sumbersekar.
Pasal 6
PENGANGKATAN
Calon Pengurus diangkat menjadi pengelola melalui Surat Keputusan Kepala Desa Sumbersekar
Pasal 7
PEMBERHENTIAN
1.
Mengundurkan diri.
2.
Melanggar Hukum Negara, Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta peraturan tata-tertib lembaga.
3.
Tidak aktif dalam lembaga selama 3 (tiga) bulan
4. Meninggal dunia.
Pasal 8
SANKSI
1.
Peringatan secara lisan dan tulisan.
2.
Pembebasan tugas.
3.
Pemberhentian sementara.
4.
Pemberhentian.
Pasal 9
PENYELENGGARA PEMBINAAN
Desa Sumbersekar berhak mendapatkan pembinaan yang diselenggarakan oleh:
1.
Dinas Kebudayaan Kabupaten Malang
2.
Kecamatan Dau, Kabupaten Malang
3.
Pemerintah Desa Sumbersekar
Pasal 10
BENTUK PEMBINAAN
1. Peningkatan manajemen
2. Peningkatan wawasan dan keterampilan teknis
3. Dukungan promosi dan informasi
4. Fasilitasi sarana dan prasarana
5. Fasilitasi penyelenggaraan event dan kompetisi
6. Pengkajian pengembangan
7. Pendampingan tenaga teknis
Pasal 11
KEGIATAN PEMBINAAN
1. Pembinaan peningkatan manajemen dilakukan antara lain dengan:
a. Pelatihan di bidang manajerial
b. Pelatihan di bidang pengembangan jaringan
c. Pendampingan organisasi
d. Studi banding
2. Pembinaan peningkatan wawasan dan keterampilan teknis dilakukan antara
lain dengan:
a. Sosialisasi program
b. Lokakarya
c. Pelatihan keterampilan
d. Pendampingan
3. Bentuk dukungan promosi dan informasi
sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan:
a. Pembuatan material informasi (buletin, brosur, website)
b.Pembuatan dan pemutakhiran basis data
c. Pameran dan pergelaran
d.Pendokumentasian kegiatan
e. Pengembangan kerja sama dengan pemangku kepentingan. Pemanfataan
teknologi informasi
4. Bentuk fasilitasi sarana dan prasarana antara
lain dapat berupa:
a. Pembangunan sarana prasarana kegiatan budaya
b.Penyediaan aksesibilitas
dan prasarana lingkungan
c.Bantuan kostum dan
peralatan budaya
5. Penyelenggaraan event dan kompetisi dilakukan dalam bentuk:
a. Gelar potensi Budaya Desa Sumbersekar
b. Lomba Desa Budaya Desa Sumbersekarr
c. Kompetisi jenis potensi budaya
6. Pembinaan dalam bentuk pengkajian pengembangan berupa Rencana Aksi Pengelolaan Budaya Desa dan Rencana Induk Pengembangan Desa Sumbersekar.
7. Pembinaan dalam bentuk pendampingan tenaga teknis dilaksanakan oleh
Dinas Kebudayaan Kabupaten Malang sesuai dengan ketersediaan tenaga pendamping teknis.
Pasal 12
PENUTUP
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Desa
Sumbersekar akan diatur kemudian.